UNGKAP KASUS PEREDARAN GANJA
Sejumlah tersangka dan barang bukti berupa ganja ditunjukkan kepada awak media saat ungkap kasus peredaran ganja di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak 471,6 kilogram yang merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Foto Terkait