SIDANG KASUS NII
SEMARANG, 6/9 - SIDANG KASUS NII. Dua dari enam terdakwa kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII), Supandi (kiri) dan Nur Basuki (kanan) mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, di Ungaran, Jateng, Selasa (6/9). Jaksa menjerat keenam terdakwa, yakni Totok Dwi Harjanto alias Mizan Shidiq, Salamin, Mardiyanto, Nur Basuki, Supandi, dan Mujono Agus Salim, dengan Pasal 107 KUHP junto Pasal 110 KUHP tentang Perbuatan Makar dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/Spt/11.
Foto Terkait