PELINTAS BATAS WAJIB DAFTARKAN IMEI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Dua petugas Bea Cukai Entikong memeriksa telepon genggam dan paspor milik pelintas batas yang memasuki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (26/4/2022). Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2020, pelintas batas yang membawa perangkat telekomunikasi seperti telepon genggam, komputer genggam dan komputer tablet dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat ke kantor Bea Cukai terdekat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/AWW.
Foto Terkait