KORUPSI
JAKARTA, 29/10- DITUNTUT EMPAT TAHUN. Mantan Sekjen Departemen Hukum dan HAM, Zukarnaen Yunus (kanan) dan pimpinan proyek pengandaan proyek Alat Identifikasi Sidik Jari (AFIS) Apendi (kiri) mendengarkan tunturan jaksa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Jakarta, Senin, (29/10). Kedua terdakwa masing-masing dituntut empat tahun penjara , denda Rp250 juta, subsider 6 bulan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/nz/07.
Foto Terkait