KORUPSI

  • 29 Oktober 2007 15:39 WIB
JAKARTA, 29/10- DITUNTUT EMPAT TAHUN. Mantan Sekjen Departemen Hukum dan HAM, Zukarnaen Yunus (kanan) dan pimpinan proyek pengandaan proyek Alat Identifikasi Sidik Jari (AFIS) Apendi (kiri) mendengarkan tunturan jaksa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Jakarta, Senin, (29/10). Kedua terdakwa masing-masing dituntut empat tahun penjara , denda Rp250 juta, subsider 6 bulan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/nz/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1342x2048
Ukuran Berkas
306.44 KB
Disiarkan
29/10/2007 15:39 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor