SIDANG KALAPAS NARKOTIK

  • 13 September 2011 16:40
CILACAP, 13/9 - SIDANG KALAPAS NARKOTIK. Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Selasa (13/9). Marwan Adli didakwa melanggar UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar. FOTO ANTARA/Idhad Zakaria/Koz/Spt/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1414
Ukuran Berkas
727.72 KB
Disiarkan
13/09/2011 16:40 WIB
Fotografer
Idhad Zakaria
Editor