SIDANG PERDANA

  • 13 September 2011 17:40 WIB
SEMARANG, 13/9 - SIDANG PERDANA. Mantan Bupati Wonosobo Trimawan Nugrohadi yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi buku ajar Tahun 2004-2005 senilai Rp7 miliar mendengarkan dakwaan jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (13/9). Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUH-Pidana jo Pasal 64 KUH-Pidana. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/nz/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1816x2500
Ukuran Berkas
414.44 KB
Disiarkan
13/09/2011 17:40 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor