RANGKAP JABATAN POLITISI
JAKARTA, 14/9 - RANGKAP JABATAN POLITISI. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti menyampaikan pendapatnya saat diskusi yang digelar Tim Advokasi Legislator Bersih di Jakarta, Rabu (14/9). Diskusi tersebut menyoroti pengujian Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah atau MD3 terhadap UUD 1945 yang telah diajukan ke MK terutama Pasal 24 ayat 1 UU 27 tahun 2009 terkait komposisi badan kehormatan dan 208 ayat 2 mengenai rangkap jabatan anggota DPR. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/pd/11.
Foto Terkait