RANGKAP JABATAN POLITISI

  • 14 September 2011 15:55 WIB
JAKARTA, 14/9 - RANGKAP JABATAN POLITISI. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti (kiri) didampingi akademisi Rhenald Kasali menyampaikan pendapatnya saat diskusi yang digelar Tim Advokasi Legislator Bersih di Jakarta, Rabu (14/9). Diskusi tersebut menyoroti pengujian Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah atau MD3 terhadap UUD 1945 yang telah diajukan ke MK terutama Pasal 24 ayat 1 UU 27 tahun 2009 terkait komposisi badan kehormatan dan 208 ayat 2 mengenai rangkap jabatan anggota DPR. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/pd/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3463x2196
Ukuran Berkas
2.88 MB
Disiarkan
14/09/2011 15:55 WIB
Fotografer
Andika Wahyu/antarafoto
Editor