MK-HUKUMAN MATI
JAKARTA, 30/10.- HUKUMAN MATI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie (tengah) membacakan putusan sidang konstitusionalitas hukuman mati, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/10). Mahkamah Konstitusi memutus uji UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika khususnya tentang hukuman mati, uji materiil terhadap hukuman mati diancamkan kepada produsen narkotika dua perempuan terpidana mati kasus narkotika, yaitu Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani serta dua warga negara Australia terpidana mati kasus Bali Nine, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. FOTO ANTARA/Hanif Burhani/hp/07
Foto Terkait