MK-HUKUMAN MATI

  • 30 Oktober 2007 13:39 WIB
JAKARTA, 30/10.- HUKUMAN MATI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie (tengah) membacakan putusan sidang konstitusionalitas hukuman mati, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/10). Mahkamah Konstitusi memutus uji UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika khususnya tentang hukuman mati, uji materiil terhadap hukuman mati diancamkan kepada produsen narkotika dua perempuan terpidana mati kasus narkotika, yaitu Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani serta dua warga negara Australia terpidana mati kasus Bali Nine, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. FOTO ANTARA/Hanif Burhani/hp/07
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1370x2048
Ukuran Berkas
554.35 KB
Disiarkan
30/10/2007 13:39 WIB
Fotografer
Hanif Burhani
Editor