PENERTIBAN KACA FILM ANGKOT
TANGERANG, 19/9 - TERTIBKAN KACA FILM. Seorang supir angkutan kota (angkot) melepas kaca film saat razia penertiban kaca film angkot yang digelar Polres Metro Tangerang di kawasan Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten, Senin (19/9). Razia tersebut digelar untuk mengantisipasi kejahatan di dalam angkot yang marak terjadi beberapa waktu belakangan ini. Angkot hanya diperbolehkan menggunakan kaca film dengan batasan tidak lebih dari 30 persen, sebagaimana yang diatur dalam SK Menhub No 439/76 Pasal 11 ayat 2. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/mes/11.
Foto Terkait