PENYELUNDUPAN EKSPOR KAYU
JAKARTA, 20/9 - PENYELUNDUPAN EKSPOR KAYU. Petugas Bea dan Cukai memeriksa kayu ekspor yang telah digagalkan penyelundupannya oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A saat gelar barang bukti di JITC 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (20/9). Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan ekspor kayu sebanyak 232 m3 kayu gelondongan Ebony dan Sonokeling yang akan dikirim ke China, Hongkong, Taiwan dan Singapura. Nilai barang ditaksir mencapai dua miliar dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean dengan jenis barang seperti mebel dan peralatan rumah tangga.FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/pd/11.
Foto Terkait