KASUS EKSPOR ILEGAL MINYAK GORENG
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri), Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kiri), Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono (kedua kanan) dan Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto (kanan) memberikan keterangan pers saat pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022). Dalam kasus tersebut petugas gabungan dari Polri dan bea cukai mengamankan barang bukti berupa delapan unit kontainer berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng yang akan dikirim ke Dili, Timor Leste. ANTARA FOTO/Moch Asim/
Foto Terkait