PEMERKOSA ANGKOT TERTANGKAP
JAKARTA, 21/9 - PEMERKOSA ANGKOT TERTANGKAP. Satu dari empat tersangka tindak kejahatan perkosaan dan pencurian terhadap seorang karyawati berinisial RS di dalam angkot digelandang petugas saat gelar barang bukti dan tersangka di Polrestro Jakarta Selatan, Rabu (21/9). Keempat tersangka yakni PT, AR, SBT, dan YG akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat (2), pasal 285, dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ss/pd/11
Foto Terkait