PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
MEDAN, 23/9 - PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri Belawan memusnahkan daging Trenggiling sitaan yang dibungkus kardus, di Medan, Sumut, Jumat (23/9). Sebanyak 1.795 ekor atau 5,9 ton daging tanpa kulit dan 790 kg kulit hewan trenggiling berhasil disita petugas bea cukai saat akan diselundupkan ke Vietnam melalui Pelabuhan Belawan Medan. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/Koz/ama/11.
Foto Terkait