KORUPSI.
SURABAYA, 31/10 - KORUPSI. Kepala BPN Surabaya, HM Khudlori (tengah) berjalan menuju kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/10). Sidang pertama ini, pihak kejaksaan mendakwa Khudlori menyalahgunakan kekuasaan dengan cara memaksa menyerahkan uang Rp 500 juta pada pengurus tanah dan terjerat pasal 12 B UU No 31tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang gratifikasi atau pemberian hadiah kepada PNS dengan pidana seumur hidup. FOTO:ANTARA/Eric Ireng/ama/07.
Foto Terkait