PEMUSNAHAN TANAMAN GANJA DI GUNUNG SEULAWAH
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh memusnahkan tanaman ganja dengan cara dibakar di kawasan Pegununungan Seulawah, Desa Pulo, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (18/5/2022). Dalam operasi tesebut, BNN provinsi Aceh memusnahkan lahan seluas 3,5 hektare dengan tanaman ganja berumur tiga bulan siap panen atau sekitar sebanyak 6.000 batang, sedangkan pemilik tanaman ganja belum berhasil ditangkap dan masih dalam penyelidikan. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Foto Terkait