PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Petugas memasukkan barang bukti ke dalam tong sebelum dimusnakan dengan cara dibakar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (19/5/2022). Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan barang bukti dari 138 perkara narkotika diantaranya berupa sabu-sabu seberat 2,7 kilogram, tembakau gorila, tembakau goya dan ganja serta barang bukti dari 11 perkara pidana umumnya lainnya. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
Foto Terkait