SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN TIPIKOR BUPATI NONAKTIF BANJARNEGARA

  • 20 Mei 2022 15:50 WIB
Terdakwa kaksus korupsi yang dihadirkan secara "online" dan ditampilkan pada layar bagian kiri yaitu Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (kanan) dan Kedy Afandi (kiri) saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/5/2022). Dalam sidang tersebut tim jaksa KPK menuntut Budhi Sarwono dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian negara sebesar Rp26,028 miliar, dan Kedy Afandi dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp700 juta subsidier 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.8 MB
Disiarkan
20/05/2022 15:50 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor
Nyoman Budhiyana