korupsi
MAGETAN, 1/11 - KORUPSI. Pimpinan Proyek pembangunan Gelanggang Olahraga Ki Mageti dan Gedung DPRD, Gimin (kiri) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, Kamis (1/11). Gimin bersama Syamsul Hadi dituntut dengan hukuman penjara enam tahun dan membayar Rp 7 miliar secara tanggung renteng subsider dua tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan GOR Ki Mageti dan Gedung DPRD Magetan yang merugikan negara Rp 7,5 miliar. FOTO ANTARA/Arief Priyono/mes/07
Foto Terkait