PENGUNGKAPAN KASUS DUA OKNUM HAKIM PENGGUNA NARKOTIKA
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung (kanan) didampingi Wadir Resnarkoba Polda Banten AKBP Andreano (kiri) menunjukkan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dan ganja kering saat ekspos penangkapan dua oknum hakim pemakai narkotika di Serang, Banten, Senin (23/5/2022). Aparat BNN hari Rabu (18/5) lalu menangkap dua oknum Hakim PN Rangkasbitung berinisial YR dan DA yang kedapatan memiliki 20,6 gram sabu dan memakainya serta menangkap 8 tersangka kawanan pemasok narkoba dengan menyita barang bukti 500 gram sabu serta 2 kg ganja kering. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/
Foto Terkait