REFORMASI PENGELOLAAN TKI
JAKARTA, 27/9 - REFORMASI PENGELOLAAN TKI. Perwakilan Kemenlu Eddy Waluyo (kanan), Anggota DPR Komisi IX Fraksi PDI P Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan), Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah (kedua kiri) dan Peneliti Megawati Institute Indah Nataprawira (kiri) saat diskusi Reformasi Pengelolaan TKI di Megawati Institute, Jakarta, Selasa (27/9). Dalam diskusi tersebut dinyatakan bahwa UU No 39 tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan TKI terbukti telah gagal melindungi buruh migran, dan peserta diskusi meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah kongkrit untuk mereformasi penempatan dan perlindungan yang berstandar HAM bagi buruh migran secara komprehensif dan radikal. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/ama/11.
Foto Terkait