TUNTUTAN KASUS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SAPI BALI DI ACEH
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi bali Alimin Hasan (tiga kanan) selaku Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Senin (23/5/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut terdakwa Iswandi dan Surya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,23 miliar, sedangkan terdakwa Alimin Hasan dan Iwan perdana dituntut tujuh tahun enam bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi Bali tahun 2017. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto Terkait