UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI DI PATI
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama anggota dari kepolisian memberikan keterangan saat ungkap kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Jakenan, Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022). Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal Polri bersama dengan Polda Jawa Tengah dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Pati dengan mengamankan sebanyak 25 ton solar serta menetapkan 12 orang sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Angga/yn/nz
Foto Terkait