SIDANG RICUH

  • 28 September 2011 20:45 WIB
PALU, 28/9- SIDANG RICUH. Petugas menghalangi keluarga korban kasus pembunuhan yang mengejar dua terdakwa usai persidangan beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (28/9) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah. Dua terdakwa yakni Arman dituntut pidana penjara 10 tahun sementara Jusman dituntut pidana penjara enam tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atas kasus pembunuhan di Kawasan Rumah Susun Disewakan (Rusunawa) pada Mei 2011 silam. FOTO ANTARA/MOHAMAD HAMZAH/ss/ama/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
929x622
Ukuran Berkas
408.84 KB
Disiarkan
28/09/2011 20:45 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor