ALEX NOERDIN DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA

  • 25 Mei 2022 22:20 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin yang digelar secara hibrid di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alex Noerdin dengan hukuman penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.63 MB
Disiarkan
25/05/2022 22:20 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Widodo S Jusuf