VONIS ABDUL KADIR

  • 29 September 2011 18:50 WIB
JAKARTA, 29/9 - VONIS ABDUL KADIR. Terdakwa kasus pencucian uang terkait jaringan narkoba internasional Boski, Abdul Kadir Najamudin (kiri) menanti dimulainya sidang putusan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (29/9).Terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp300 juta, subsidair tiga bulan. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
29/09/2011 18:50 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor