VONIS ABDUL KADIR
JAKARTA, 29/9 - VONIS ABDUL KADIR. Terdakwa kasus pencucian uang terkait jaringan narkoba internasional Boski, Abdul Kadir Najamudin (kiri) menanti dimulainya sidang putusan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (29/9).Terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp300 juta, subsidair tiga bulan. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/11.
Foto Terkait