PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DI ACEH

  • 31 Mei 2022 15:25 WIB
Personel Kepolisian Polres Aceh Besar menggiring enam tersangka tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban penyandang disabilitas dan anak saat konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Aceh, Selasa (31/5/2022). Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban disabilitas dan anak serta mengamankan enam tersangka berinisial NK, MZ, ZF, MS, MR dan HR, sementara data kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan sejak Januari sampai Mei 2022 terdapat delapan kasus di Aceh Besar. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.07 MB
Disiarkan
31/05/2022 15:25 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Rahmadi Rekotomo