PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DI ACEH
Personel Kepolisian Polres Aceh Besar menggiring enam tersangka tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban penyandang disabilitas dan anak saat konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Aceh, Selasa (31/5/2022). Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban disabilitas dan anak serta mengamankan enam tersangka berinisial NK, MZ, ZF, MS, MR dan HR, sementara data kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan sejak Januari sampai Mei 2022 terdapat delapan kasus di Aceh Besar. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
Foto Terkait