BEBAS BERSYARAT
TEMANGGUNG 1/10 - SHIHABUDIN BEBAS. Terdakwa utama kasus kerusuhan Temanggung Shihabudin (kiri) berpelukan dengan pendukungnya usai keluar dari penjara di serambi masjid Agung Darussalam Temanggung, Jateng, Sabtu (1/10). Shihabudin bebas beryarat setelah menjalani hukuman selama delapan bulan penjara pada kasus kerusuhan Temanggung awal Februari 2011 lalu. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ed/nz/11
Foto Terkait