PERLUASAN ATURAN GANJIL GENAP DI JAKARTA

  • 6 Juni 2022 12:45 WIB
Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (6/6/2022). Polda Metro Jaya memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap dari sebelumnya di 13 titik menjadi 26 titik untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2667x4000
Ukuran Berkas
989.02 KB
Disiarkan
06/06/2022 12:45 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Yusran Uccang