PENINDAKAN KASUS ROKOK ILEGAL
Petugas Bea dan Cukai menunjukan paket barang yang berisi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/6/2022). Bea dan Cukai Kudus pada bulan Januari hingga Mei 2022 berhasil menyita rokok ilegal dari beberapa tempat Jasa Pengiriman Barang dengan rokok yang dipasarkan melalui situs jual beli daring serta dari sejumlah produsen rokok ilegal di Jepara dengan total barang sitaan sekitar 5,284 juta batang rokok dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp4,1 milliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Foto Terkait