PENINDAKAN KASUS ROKOK ILEGAL

  • 6 Juni 2022 19:35 WIB
Petugas Bea dan Cukai menunjukan paket barang yang berisi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/6/2022). Bea dan Cukai Kudus pada bulan Januari hingga Mei 2022 berhasil menyita rokok ilegal dari beberapa tempat Jasa Pengiriman Barang dengan rokok yang dipasarkan melalui situs jual beli daring serta dari sejumlah produsen rokok ilegal di Jepara dengan total barang sitaan sekitar 5,284 juta batang rokok dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp4,1 milliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
2.24 MB
Disiarkan
06/06/2022 19:35 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor
Widodo S Jusuf