KOLONEL INF PRIYANTO DIVONIS PENJARA SEUMUR HIDUP

  • 7 Juni 2022 12:45 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto, berdiri saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x2994
Ukuran Berkas
2.44 MB
Disiarkan
07/06/2022 12:45 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Rahmadi Rekotomo