KASUS PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (tengah) menunjukan barang bukti bio solar yang diamankan di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Rabu (8/6/2022). Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan lima tersangka penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi untuk diperdagangkan kembali dengan barang bukti 35 jeriken berisi 33 liter biosolar, 16 jeriken isi 35 liter biosolar, dan 54 jeriken kosong serta satu unit minibus dan satu truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.
Foto Terkait