SIDANG PUTUSAN KASUS KORUPSI PROYEK JETTY ACEH

  • 10 Juni 2022 23:50 WIB
Terdakwa kasus korupsi yang juga Direktur PT Bina Yusta Alzuhri, Yusri (kiri) berdiri disamping jaksa penuntut umum seusai sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Jumat (10/6/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek dermaga Jetty dengan kerugian negara Rp2,3 miliar dari total nilai kontrak proyek Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBA tahun 2019. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2671
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
10/06/2022 23:50 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Nyoman Budhiyana