NORMA-NORMA HAM
JAKARTA, 5/10 - AKOMODASI NORMA-NORMA HAM. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim (kanan) didampingi Wakil Bidang Internal Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo (kiri) saat memberi keterangan mengenai RUU Intelijen belum akomodasi norma-norma HAM di Jakarta, Rabu (5/10). Komnas HAM menyatakan bahwa sangat menyesalkan tidak dimintai pendapat dalam proses penyusunan RUU Intelijen baik dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR maupun oleh BIN dan RUU Intelijen belum cukup fit dan proper untuk disahkan menjadi undang-undang serta Komnas HAM mengusulkan agar dilakukan perbaikan secepatnya sebelum disahkan.FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ss/nz/11
Foto Terkait