KOMITE ETIK KPK
JAKARTA, 5/10 - KOMITE ETIK KPK. Dari kiri ke kanan, tujuh anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nono Anwar Makarim, Marjono Reksodiputro, Sjahruddin Rasul, Bibit Samad Rianto, Abdullah Hehamahua, Syafii Maarif, dan Zainal Abidin serta dua pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dan Muhammad Jasin saat pengumuman hasil penyelidikan Komite Etik KPK di Jakarta, Rabu (5/10). Komisi Etik KPK memutuskan Busyro Muqoddas dan Muhammad Jasin tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pidana sedangkan Chandra M Hamzah dan Haryono Umar meski bersih namun diminta Komisi Etik KPK untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi orang yang berpekara selama menjadi pimpinan KPK. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ss/nz/11
Foto Terkait