PENGOLAHAN SOLAR ILEGAL

  • 6 Oktober 2011 18:15 WIB
SURABAYA, 6/10 - PENGOLAHAN SOLAR ILEGAL. Sejumlah anggota polisi memeriksa peralatan penyimpanan dan pengolahan solar, di kawasan Dukuh Kupang Surabaya, Kamis (6/10). Unit Kejahatan Umum (Jatanum) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap pengolahan solar yang didapat dari pertambangan rakyat Bojonegoro seharga Rp5100, kemudian diolah dan dijual seharga Rp7800. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ed/ama/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3648x2552
Ukuran Berkas
1.18 MB
Disiarkan
06/10/2011 18:15 WIB
Fotografer
Eric Ireng
Editor