TES PCR JAMAAH CALON HAJI ACEH
Petugas melakukan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 terhadap calon haji kloter pertama dari Kota Banda Aceh, Sabang dan Kabupaten Aceh Besar di Banda Aceh, Aceh, Senin (13/6/2022). Kemenag mewajibkan jamaah calon haji mengikuti tes PCR negatif COVID-19 dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan seperti yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/nz.
Foto Terkait