PENINDAKAN PELANGGAR GANJIL GENAP DI JAKARTA

  • 13 Juni 2022 19:45 WIB
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor genap di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan penindakan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
965.62 KB
Disiarkan
13/06/2022 19:45 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Rahmadi Rekotomo