SIDANG DAKWAAN MANTAN BUPATI TABANAN

  • 14 Juni 2022 18:20 WIB
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, Selasa (14/6/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Ni Putu Eka Wiryastuti terlibat dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2832x1885
Ukuran Berkas
910.24 KB
Disiarkan
14/06/2022 18:20 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Widodo S Jusuf