SIDANG VONIS KASUS PENGADAAN FIKTIF DI KEMENTERIAN ESDM

  • 14 Juni 2022 19:05 WIB
Terdakwa mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami (depan) berjalan keluar ruangan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Sri Utami divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3704x2470
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
14/06/2022 19:05 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Widodo S Jusuf