SIDANG VONIS WAWAN RIDWAN
Terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Wawan Ridwan divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto Terkait