SIDANG VONIS WAWAN RIDWAN

  • 14 Juni 2022 19:05 WIB
Terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan (kanan) menyalami kerabatnya usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Wawan Ridwan divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3606x2404
Ukuran Berkas
1.62 MB
Disiarkan
14/06/2022 19:05 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Widodo S Jusuf