SIDANG VONIS KASUS PENGADAAN FIKTIF DI KEMENTERIAN ESDM
Terdakwa mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami (kanan) memeluk kerabatnya usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Sri Utami divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto Terkait