SIDANG DAKWAAN M ARDIAN NOERVIANTO DAN LAODE M SYUKUR

  • 16 Juni 2022 16:25 WIB
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (kanan) dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Laode M. Syukur (tengah) menjalani sidang perdana kasus suap persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Jaksa KPK mendakwa terdakwa M Ardian Noervianto bersama-sama dengan Laode M. Syukur menerima suap Rp2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.24 MB
Disiarkan
16/06/2022 16:25 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Hermanus Prihatna