SIDANG TERDAKWA GURU
GARUT, 10/10 - SIDANG TERDAKWA GURU. Seorang guru SD Negeri Kiansatang, Vini Noviani (kerudung putih) terdakwa kasus tuduhan penganiayaan dengan cara melempar segenggam pasir, mendengarkan keterangan saksi korban sekaligus pelapor H Ee (depan) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Senin (10/10). Hakim Ketua menetapkan terdakwa menjadi tahanan kota setelah dilakukan pertimbangan dan desakan sejumlah pihak yang meminta terdakwa tidak ditahan karena pasal yang didakwakan pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara dinilai tidak sesuai.FOTO ANTARA/Feri Purnama/ss/ama/11
Foto Terkait