PEMBANGUNAN KIHT UNTUK PENGENDALIAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL

  • 20 Juni 2022 14:50 WIB
Pekerja melinting tembakau secara manual untuk dijadikan rokok yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). Ditjen Bea Cukai (DJBC) mendorong pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di berbagai daerah sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.9 MB
Disiarkan
20/06/2022 14:50 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Puspa Perwitasari