PEMBANGUNAN KIHT UNTUK PENGENDALIAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL
Pekerja menyiapkan tembakau yang telah dicincang untuk bahan baku rokok yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). Ditjen Bea Cukai (DJBC) mendorong pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di berbagai daerah sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa.
Foto Terkait