VONIS PENYUAP BUPATI LANGKAT

  • 20 Juni 2022 19:10 WIB
Terdakwa penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin (kiri) berpelukan dengan kerabatnya usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/6/2022). Majelis Hakim Tipikor memvonis bersalah kepada Muara dan menjatuhi hukuman 2,5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1016.75 KB
Disiarkan
20/06/2022 19:10 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus