VONIS PENYUAP BUPATI LANGKAT
Terdakwa penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin (kiri) berpelukan dengan kerabatnya usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/6/2022). Majelis Hakim Tipikor memvonis bersalah kepada Muara dan menjatuhi hukuman 2,5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait