LEGALITAS MOTOR ANTIK
YOGYAKARTA, 11/10 - LEGALITAS MOTOR ANTIK. Sejumlah penggemar motor antik yang tergabung dalam Motor Antik Club (MAC) menggelar aksi di DPRD Provinsi DIY, Yogyakarta, Selasa (11/10). Dalam aksinya mereka meminta DPRD Provinsi DIY untuk membantu legalitas keberadaan motor antik karena selama ini dianggap sebagai benda tidak bertuan dan tidak memiliki dokumen resmi seperti STNK, dan hal tersebut dianggap menyulitkan aktivitas pengguna motor antik. FOTO ANTARA/Noveradika/Koz/pd/11.
Foto Terkait